KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun 2020, Rabu (20/1/2021)
Pemeriksaan atau audit rinci selama 35 hari tersebut, dilakukan pada seluruh kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu. Pemeriksaan dilakukan mulai dari administrasi hingga fisik kegiatan.
Untuk itu, selama pelaksanaan audit harus siap setiap saat. “Ini penting, sehingga semua SKPD harus stand by. Mengingat ada permintaan resmi dari BPK semisal dokumen yang kurang lengkap maka langsung ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Pemkot Kotamobagu Rahfan Mokoginta.
Rahfan menjelaskan, metode pemeriksaan masih sama dengan cara online hingga offline karena ditengah Pandemi Covid-19.
“Seperti melalui online dengan melakukan scan dokumen dalam bentuk soft copy kemudian dikirim ke BPK. Sedangkan hard copy dokumen SKPD dikumpulkan ke Kantor Inspektorat Pemkot Kotamobagu,” ujar Rahfan.
Untuk pemeriksaan fisik, nanti BPK akan menindaklanjutinya dengan turun langsung di lapangan.
“Adapun mengenai fisik misalnya pekerjaan pembangunan kantor, jalan, jembatan dan lainnya maka mereka akan datang untuk melihat langsung baik fisik, volume dan sebagainya sesuai dokumen,” tuturnya.
Intinya semua SKPD Pemkot Kotamobagu sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 oleh BPK. (mg1)