KOTAMOBAGU – Bantuan anak asuh bagi pelajar yang kurang mampu di Kota Kotamobagu yang sebelumnya dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, mulai tahun 2021 ini dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Hal ini diungkapkan Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Kamis (7/1/20201). “Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun ini akan dikelola oleh Disdik. Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiswa dikelola langsung bagian Kesra,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengalihan pengelolaan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Sesuai kewenangan dan fungsi perangkat daerah, dana anak asuh yang di kelola Disdik dan Kesra ini hanya yang bersumber dari APBD, bukan APBDes,” terangnya. (mg1)