KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu telah melaksanakan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat ditiap desa dan kelurahan khusus pencegahan Pandemi Covid-19.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota, Selasa (02/02/2021) kemarin, langsung dihadiri para Camat, Lurah dan Sangadi, serta Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sahaya Mokoginta mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi yang dibahas terutama penguatan struktur anggota satgas penegakan hukum dan disiplin Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Mengingat kasus positif terus meningkat.
“Yang menjadi ini, bagaimana pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran, dan duka akan bisa mengikuti protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya.
Dalam sosialisasi pihaknya juga meminta masukan dari seluruh yang hadir agar pada pelaksanaan hajatan akan melahirkan persamaan persepsi.
“Akan ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajat. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku. Usai pelaksanaan sosialisasi, akan dibuat surat edaran,” terangnya.
Sekadar diketahui aturan baru pada pelaksanaan hajat adalah ketepatan waktu dan tanpa menunggu pengantin. Jika sudah ada tamu maka acara langsung dilaksanakan.
Kemudian hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Maksudnya agar tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu.
Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan ,dan menjaga jarak harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka.
Untuk makan bersama atau prasmanan ditiadakan dan diganti dengan makanan kotak. Dan untuk waktu kehadiran harus ditentukan dalam undangan. Demikian pula untuk alat musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai. (*)