HUKRIM – Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan petugas pemulasaran jenazah Covid-19 di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur.
Adapun dua orang tersangka yang diamankan RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil. Kedua tersangka ditetapkan setelah Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melakukan penyidikan berdasarkan laporan salah satu karyawan RSUD Kotamobagu, dengan Laporan Polisi nomor: LP/47/I/2021/Sulut/RES-KTG tanggal 31 Januari 2021. Sedangkan kedua tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kotamobagu, Rabu (3/2/2021) malam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan penahanan kedua tersangka.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasubbag mengimbau agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan serta saling menghormati.
“Semuanya agar bisa bergandengan tangan, bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah Covid 19. Salah paham seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita berharap, agar dugaan penganiayaan tersebut bisa diusut tuntas oleh Polres Kotamobagu.
“Kita berharap bisa mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dilakukan para pelaku kepada korban. Sebab mereka bagaimanapun adalah garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan juga masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kejadian meninggalnya pasien yang terkonfirmasi covid. Terus terang tugas dari tim pemakaman ini sangat berat,” pungkasnya. (*/mg1)