KOTAMOBAGU – Tim Pansel JPT Pratama Kotamobagu menunda pelaksanaan tahapan seleksi tiga jabatan eselon dua.
Penundaan tahapan seleksi tiga jabatan yakni Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas PRKP karena belum memenuhi syarat jumlah pendaftar.
“Masing-masing hanya diikuti satu pendaftar sehingga belum bisa dilanjutkan tahapannya,” ujar Staf Sekretariat Pendaftaran JPT Pratama Kotamobagu, Deddy Afandy Iman, Jumat (05/02/2021).
Deddy menjelaskan syarat wajib setiap jabatan minimal dua pendaftar kemudian dilanjutkan ke tahapan uji kompetensi, persentase makalah dan wawancara.
“Jika sebelumnya syarat setiap jabatan eselon dua yang dilelang wajib diisi empat sampai tiga pendaftar. Kini sesuai hasil konsultasi ke KASN syarat pendaftar minimal dua pejabat dan itu berlaku sejak pengumuman pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran pertama dan kedua. Alasannya masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Deddy katakan, sesuai hasil dari Tim Pansel bahwa akan dilanjutkan usai pelaksanaan tahapan lima jabatan yang sedang berjalan ini.
“Kita lanjut selesai tahapan lima jabatan eselon dua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekot Kotamobagu Sande Dodo menyampaikan, bahwa fokus dulu pelaksanaan lima jabatan eselon dua, kemudian tiga jabatan dilanjutkan.
“Dari delapan jabatan eselon dua yang dilelang lima memenuhi syarat jumlah pendaftar. Kita selesaikan dulu lima jabatan yang terpenuhi jumlah pendaftar, kemudian lanjut yang tiganya,” singkat Sande Dodo yang juga Ketua Pansel JPT Pratama Kotamobagu ini. (muri)