BOLTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan jadwal sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (09/02/2021). Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon akan memberi jawaban atas dalil pemohon dalam hal ini pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG).
“KPU Boltim sudah membuat jawaban dan menyiapkan alat bukti untuk sidang di MK besok. Kami yakin (jawaban dan alat bukti) diterima, dan pasti,” sebut Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey, Senin (08/02/2021).
Sementara itu, Bawaslu Boltim sebagai pihak pemberi keterangan dalam sengeketa itu juga sudah menyiapkan dan telah menyerahkan alat bukti serta dokumen hasil pengawasan di lapangan.
“Ada lima dokumen yang kita masukan untuk satu perkara. Satu dokumen asli dan sisanya foto copy,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Boltim, Hariyanto.
Ia mengungkapkan, pihaknya siap memberi keterangan dalam persidangan di MK.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Bawaslu RI. Intinya, kami siap memberi keterangan,” ungkapnya.
Sidang yang akan digelar besok beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. (*)