POLITIK – Orang yang punya hak pilih boleh menggunakan surat keterangan (suket) dan akan tercatat dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Di samping itu, yang bersangkutan dapat ke TPS di mana ia berdomisili dan melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 wita.
Demikian keterangan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hariyanto, dalam Sidang Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (09/02/2021).
Terhadap perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (Pemohon) ini, Hariyanto melanjutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan penyalahgunaan suket, pihaknya telah melakukan registrasi perkara dan mengundang para pihak, mulai dari Disdukcapil hingga KPU dan saksi pasangan calon.
“Hasil kajiannya adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Hariyanto dalam Sesi 3 dari Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang mencoblos dua kali, pihaknya membenarkan ada laporan dan temuan demikian. Atas hal ini, telah masuk pada ranah pelanggaran pidana. Sehingga di Sentra Gakkumdu, baik jaksa dan kepolisian menyatakan menghentikan perkara karena meski terbukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali, tetapi tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Kejaksaan berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur pada pembahasan kedua dari pelanggaran pemilihan. Dan atas hal ini pulalah, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU pada Termohon karena tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilaporkan,” kata Hariyanto.
Pemilih Tambahan
Sementara itu, M. Fandrin Hadistianto selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim memberikan jawaban Termohon bahwa hal yang didalilkan mengenai pemilih yang menggunakan suket mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas. Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto, yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.
“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin.
Senada dengan keterangan Bawaslu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkodai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.
“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin.
Politik Uang
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021. Terhadap permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima ini,
Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto kembali memberikan keterangan.
Terkait dengan dalil politik uang, Bawaslu Boltim sudah menerima dan meregistrasi serta mengundang secara patut para pihak. Akan tetapi, hanya pelapor yang hadir, sedangkan terlapor serta saksi tidak hadir sehingga pembahasan tingkat kedua dari perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
“Maka berdasarkan form A pengawasan Bawaslu perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan S.L.–Uyun Kunaefi P. adalah 13.741 suara, paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto–Oskar Manoppo adalah 20.965 suara, dan paslon nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma–Rusdi Gumalangit adalah 16.022 suara,” sebut Hariyanto.
Sumber: mkri.id