Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo Hentikan dan Bubarkan Hajatan Kemasyarakatan
Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo saat menghimbau pemilik hajatan pesta.

zonatotabuan.co – Polres Kotamobagu menghentikan sekaligus membubarkan aktifitas hajatan kemasyarakatan di Kelurahan Upai dan Desa Pontodon, Sabtu (13/2/2021) malam.

Giat yang dilakukan karena hajatan yang dimaksud berpotensi mengundang kerumunan yang bisa mengarah ke penyebaran Pandemi Covid-19.

Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo, mengatakan pemerintah serta seluruh instansi dan lembaga terkait sedang berupaya memutus rantai penyebaran pandemi covid. Untuk itu, masyarakat diminta kerja sama dengan taat protokol kesehatan.

“Ini semua untuk kebaikan berasama lebih khusus kesehatan seluruh masyarakat. Jika tidak taat protokol kesehatan atau kegiatan yang bisa mengundang masa, maka kami akan tindak tegas,” ujar Kasat.

Kasat sampaikan, giat penertiban dan pembubaran bersama personil Polres Kotamobagu dengan bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara orgen tunggal.

“Ini laporan masyarakat. Artinya masyarakat sebagian besar ingin kita semua sehat dan terhindar dari pandemi. Harusnya pemilik hajat ikut bekerja sama dalam hal memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19,” tutur Kasat.

Sebelum menghentikan dan membubarkan hajatan kemasyarakatan, Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo terlebih dahulu menghimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor: 12/W-KK/II/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan. Kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini