Noval: Syarat Wajib Dipenuhi Ahli Waris
ZONATOTABUAN.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu segera menurunkan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Surat edaran yang dimaksud syarat penerimaan santunan yang akan diberikan kepada ahli waris korban meninggal Covid-19.
Adapun surat edaran akan disampaikan pekan ini melalui pihak kelurahan dan desa, serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan penerimaan santunan.
“Saat ini ada 21 data korban dan ahli waris yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu. Surat terkait edaran Kemensos akan dikirim satu atau dua hari kedepan,” ujar Kepala Dinsos Kotamobagu Noval Manoppo, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, Noval menjelaskan, nanti syarat yang telah dipenuhi dan disampaikan ke Dinsos Kotamobagu akan dikirim ke Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu. Selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian akan diterbitkan surat rekomendasinya dan berkas ahli waris bersangkutan akan dikirim ke Kemensos RI,” jelasnya.
Jika semua tahapan telah dilalui dan masuk Kemensos RI tinggal menunggu realisasi terkait dengan santunan yang akan diterima ahli waris.
“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban meninggal Covid-19,” pungkasnya. (*)
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19.
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli).
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli).
3. Rekam medik dari korban yang dirawat.
4. Fotocopy KTP dari korban.
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
6. Foto dari korban yang meninggal.
7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat.
8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon.
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut.
11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Sumber: Dinsos Kotamobagu