Terduga Pelaku
Terduga Pelaku Diamankan Resmob Polres Kotamobagu.

Terduga Pelaku Kena UU 34/2014, Ancaman 3,7 Tahun

ZONATOTABUAN.CO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu menangani kasus bullying yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Penanganan dilakukan secara berhati-hati, karena pelaku sejumlah gadis yang di bawah umur.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kepala Unit (Kanit) PPA IPDA Taufik Anis mengatakan, Saat ini polisi mengamankan sejumlah pelaku. Karena korban dan pelaku anak dibawah umur, sehingga acuan prosesnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.

“Intinya kita sudah amankan beberapa yang diduga pelaku yang kebetulan anak berhadapan hukum (ABH). Kita harus hormati rule penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kanit menyebut kronologinya pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, terduga pelaku F, IM dan MA mendatangi rumah korban HM  kemudian mengajak ke Kelurahan Pobundayan, dengan maksud mengklarifikasi perbuatan korban kepada para terduga pelaku. Namun sesampainya di taman Lapangan Pobundayan, terduga pelaku IM menanyakan kepada korban kenapa menjelek-jekekan terduga pelaku dan keluarga terduga pelaku sambil melakukan pemukulan.

Dan pada saat itu, ada warga yang melihat kemudian menegur sehingga mereka pindah tempat di komplek Perumahan Griya Pobundayan. Di tempat itulah terduga pelaku F menarik korban dan menganiaya korban sambil menanyakan kenapa foto terduga pelaku di kirim oleh korban kepada teman-teman mereka.

Saat menganiaya terduga pelaku F menyuruh temannya M untuk merekam video dan akhirnya vidio tersebut menjadi vital di media sosial. Saat korban pulang rumah mengetahui sudah viral vidio tersebut, dan korban melaporkan kepada ibunya kemudian ibunya merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Kotamobagu.

“Tindakan Polri menerima LP, meminta VER, dan BAP korban. Akibat perbuatan itu, terduga pelaku pun diancam pidana pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 7 bulan,” jelasnya Kanit. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini