Pimpinan DPRD Gorut Kunker Diskominfo Kotamobagu
Anggota DPRD Kabupaten Gorut saat berdiskusi dengan Kepala Diskominfo Fahri Damopolii.

Bahas Kerjasama Media, Pimpinan Hamzah Apresiasi Kinerja Diskominfo

ZONATOTABUAN.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu menerima kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kamis (4/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari unsur pimpinan, anggota serta staf dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik Djibran, diterima langsung langsung oleh Kepala Diskominfo M. Fahri Damopolii, S.Kom, ME, di Kantor Diskominfo Kotamobagu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gotut, Hamzah Sidik Djibran, bahwa ini untuk melakukan studi komparasi terkait fungsi dan pengawasan DPRD Gorut tentang penganggaran dan kualifikasi kerjasama dengan media cetak dan media siber di Pemkab Gorut.

“Apalagi penganggaran untuk kerjasama media cetak dan media siber sudah dialihkan ke Diskominfo pada 2021 ini, yang sebelumnya di Bagian Humas Setda Kabupaten Gorut. Makanya, perlu melakukan studi komparasi untuk menambah referensi dalam pengawasan terkait pelaksanaan kerjasama antara media massa dengan Pemkab Gorut,” ujar Hamzah.

Apalagi menurutnya, informasi yang diperoleh bahwa Pemkot Kotamobagu lewat Dinas Komunikasi dan Informatika adalah salah satu daerah yang penataan kerjasama medianya sudah tergolong baik.

“Ini juga menjadi inisiatif kami (DPRD Gorut) untuk datang studi komparasi ke Diskominfo Kotamobagu. Karena proses kerjasama media massa membutuhkan penataan administrasi yang baik agar pelaksanaanya bisa optimal, tepat, dan pemerintah daerah tidak keliru dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Kepala Diskominfo, M. Fahri Damopolii, menyambut baik kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi ini. Fahri katakan anggaran kerjasama media massa sejak Diskominfo berdiri pada 2017 dan sudah ditata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu.

Bahkan, Fahri katakan, pihaknya telah menerapkan berbagai persyaratan administrasi maupun kualifikasi teknis terhadap semua media yang berkerja sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Penerapan persyaratan administasi maupun teknis dibutuhkan agar proses kerjasama ini memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari penentuan media massa yang bisa bekerjasama, penentuan kategori, maupun besaran nominal kontrak yang dikerjasamakan. Termasuk poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot dan Media, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Semua ini harus diatur secara jelas dan detail, tujuannya agar bisa dipertanggunjawabkan,” ungkap Fahri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini