Kedua Pelaku Merupakan Ayah dan Anak
ZONATOTABUAN.CO – Tim Resmob Bolaang Mongondow Raya (BMR) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku residivis (penjahat kambuhan) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (15/3/2021).
Dua pelaku residivis itu yakni HL alias Her (53), FL alias Fan (25), yang keduanya merupakan warga Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Menariknya, mereka berdua merupakan ayah dan anak yang sering melakukan aksinya diwilayah BMR.
Adapun pengungkapan dan penangkapan residivis kasus curanmor dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana.
Setelah ada laporan polisi, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada kedua pelaku residivis kasus curanmor Her dan Fan.
Saat melakukan pengembangan diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku akan menjual motor hasil curian di bengkel Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.
Tim langsung bergerak dengan menempatkan kelompok kecil disekitar bengkel yang dicurigai menjadi titik penjualan motor tersebut.
Hasilnya sekitar Pukul 11.00 WITA, Fan tiba di lokasi. Karena ‘mencium’ keberadaan polisi, Fan langsung melarikan diri. Aksi kejar- kejaran pun terjadi dan sempat membuat heboh masyarakat sekitar.
Beberapa saat kemudian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob di sekitaran pemukiman warga dan langsung diamankan bersama barang bukti. Setelah itu, tim melakukan pengejaran pelaku Her dan berhasil menangkapnya tepat di depan Kantor BFI Finance, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Usai penangkapan, kedua pelaku residivis curanmor langsung dibawa bersama barang bukti ke Markas Resmob Polres Kotamobagu.
Hasil interogasi awal keduanya melakukan pencurian di 7 TKP masing-masing yakni Motor Mio M3 TKP Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong, Motor Honda Revo TKP Jalan Torosik Kabupaten Bolsel, Motor Honda Beat TKP Kabupaten Boltim, Motor Mio TKP Desa Lungkap Kabupaten Bolsel, Motor Honda Blade TKP Desa Buyat Kabupaten Boltim, serat dua unit Motor Blade TKP Desa Labuan Kabupaten Bolmong.
“Mereka sudah diamankan bersama barang bukti dua unit Motor Vixon, kunci T, pelat nomor kendaraan berbagai jenis, dan kunci motor,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kabag Humas AKP Rusdin Zima, Selasa (16/3/2021).
Kabag Humas Polres Kotamobagu sampaikan pengungkapan dan penangkapan hasil kolaborasi Tim Resmob Kotamobagu, Resmob Bolsel, dan Resmob Bolmong.
“Hasil lidik mengarah kepada Her dan Fan yang tidak lain adalah ayah dan anak yang merupakan residivis kasus curanmor. Selain itu, keduanya pernah terlibat kasus pencurian ternak sapi,” ungkapnya. (Murianto)