ZONATOTABUAN.CO – Pendaftaran usaha mikro untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), sudah memasuki empat hari terhitung Senin (5/4/2021) sampai Kamis (8/4/2021).
Adapun data yang masuk selama pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perdagkop-UKM) Kotamobagu, sudah mencapai angka 715 usaha mikro.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) Perdagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Meiva Najoan.
“Sampai saat ini sudah 715 usaha mikro yang masuk. Sedangkan terinput sudah sekitar tiga ratusan lebih, sisanya sedang dalam proses penginputan,” ujar Kabid Koperasi dan UKM Meiva Najoan, dikonfirmasi melalui telepon seluler Kamis (8/4/2021).
Ia sampaikan jadwal pendaftaran hanya sampai pukul 16.00 WITA. Setelah itu, pihaknya masih akan melakukan penginputan sisa berkas calon penerima bantuan.
“Kami hanya menerima berkas sampai pukul empat sore. Lewat dari itu, kami tidak bisa menerima berkas calon penerima BPUM. Diharapkan calon penerima bantuan tepat waktu,” harapnya.
Selain itu, ia berharap agar pelaku atau pemilik usaha wajib hadir. Mengingat ada data yang tidak lengkap seperti nomor handphone dan lainnya, kemudian calon penerima bantuan sudah tidak berada ditempat.
“Ini agar tidak menghambat proses penginputan. Kami melaksanakan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM, dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan. Data yang sudah terverifikasi itu akan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulut, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” tambahnya.
Adapun pelaksanaan pendaftaran ulang calon penerima BPUM terkait PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonom Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun salah satu perubahan terdapat perubahan pada ayat (1) Pasal 3 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 sehingga Pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu.
(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 diubah, sehingga pasal 4 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pelaku usaha mikro sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Syarat untuk mendapatkan BPUM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
(Murianto)