ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan berencana menerapkan penggunaan kartu parkir isi ulang tahun ini.
Adapun kartu parkir ini, khusus diterapkan kendaraan berpelat nomor merah dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Terkait kartu parkir ini, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan. Selain itu, meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 lewat kontak langsung, saat membayar retribusi parkir dengan uang tunai melalui pos parkir yang ada.
Tahapan saat ini, Dinas Perhubungan menyediakan khusus 42 kartu parkir yang akan digunakan oleh masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Saat ini baru satu kartu parkir, satu OPD. Nanti akan berkembang berikut, semua kendaraan roda empat berpelat nomor merah bisa menggunakan kartu parkir ini,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan, dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, kartu parkir yang akan diterapkan baru secara manual dan belum elektronik. Sehingga pihaknya berencana, setiap pos parkir akan dilengkapi dengan daftar kendaraan sekaligus pelat nomornya.
“Meski membawa kartu parkir namun tidak sesuai tipe kendaraan dan pelat nomornya, maka bersangkutan wajib bayar retribusi,” jelasnya.
Selain itu, retribusi kartu parkir per bulannya kurang lebih Rp 200.000.
“Itu berlaku setiap bulan. Nanti pemilik kartu parkir akan melakukan perpanjangan ulang, dengan membayar retribusi per bulannya,” ungkapnya.
Persiapan saat ini, Kadis katakan dalam proses pembuatan kartu parkir.
“InsyaAllah, rencana launching kartu parkir ini, pada Senin (12/4/2021) pekan depan,” tambahnya. (Murianto)