KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, akhirnya mencabut kembali baliho pemberitahuan penutupan kepada 25 kios. Pasalnya pemilik kios yang telah di pasang baliho telah melakukan pembayaran tunggakan retribusi. “Jumlah kios yang menunggak sebnayak 74. Sedangkan yang telah membayar sebanyak 25 kios,” ujar Herman.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berikan kesempatan hingga pekan ini. “Kami masih berikan kesempatan terakhir pekan ini,” ungkapnya.
Ketika tidak bayar hingga pekan depan, Herman katakan, tetap pada kesepakatan awal yakni penutupan secara permanen atau menggembok kios dan mengeluarkan secara paksa pedagang yang masih menunggak. “Jika tidak bayar, maka akan dikeluarkan dari dalam kios sekaligus barang-barangnya,” tegasnya.
Kabid Perdagangan, Lores Binol mengatakan, mereka yabgvakan dikeluarkan nanti, diganti dengan pedagang yang siap dengan retribusi. “Sudah banyak pedagang yang menyampaikan ingin berjualan di kios Pasar 23 Maret. Jika penunggak tak ingin bayar tunggakan, maka kita ganti dengan pedagang lain,” kata Binol. (Angga)