KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu akan segera menurunkan regulasi terkait penindakan bagi tempat usaha yang tidak taat pajak mulai dari Hotel, Restaurant, dan Hiburan.
Seperti disampaikan, Kabid Pendataan dan Pendaftaran, BPKD Kotamobagu, Ilmar Rusman, bahwa regulasi sedang dalam proses perampungan dan sudah 80 persen untuk tahap penyelesaiaannya. “Regulasi itu berupa Perwako mengenai tata cara, pelaporan pembayaran dan pengawasan,” ujarnya.
Adapun soal sanksi dalam Perwako yang akan diterbitkan di antanya sanksi mengenai penerapan mekanisme surat teguran hingga tindaklanjuti penutupan secara permanen. “Jika tidak ditindaklanjuti sampai surat teguran ketiga, maka akan ditindaklanjuti penutupan tempat usaha secara permanen,” tuturnya, soal isi Perwako terkait sanksi bagi tempat usaha yang kebal aturan.
Sanksi tersebut nantinya berlaku bagi tempat usaha mulai dari yang sudah memiliki alat E – TAX dan tidak menggunakan. Serta tempat usaha yang belum memiliki alat E- TAX, namun tidak melaporkan dan melakukan pembayaran pajak sesuai surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD)
“Jika sebelumnya belum ada payung hukum menguatkan penindakan tegas kepada tempat usaha baik hotel, restaurant dan hiburun. Sekarang sudah ada, maka kita ada langkah melakukan tindakan tegas bagi tempat usaha tidak taat pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah tempat usaha yang terdaftar yakni hotel 21 wajib pajak, restaurant 74 wajib pajak, dan hiburan 15 wajib pajak. Sedangkan dari jumlah keseluruhan tampat usaha yang sudah memiliki alat E – TAX yakni 5 hotel, 27 restaurant, dan 4 hiburan. “Kita usahakan regulasi bisa selesai bulan ini. Tahun 2019, kita akan mulai eksekusi tempat usaha yang tidak taat pajak,” tambahnya. (Angga)