BPUM 2021
Program BPUM 2021. (foto istimewa)

ZONATOTABUAN.CO – Pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih terus berlangsung. Adapun jumlah pendaftar selama dua belas hari kerja terhitung sejak Senin (5/4/2021) hingga Selasa (20/4/2021) hari ini, mendekati dua ribuan usaha mikro.

Kepala Dinas (Kadis) Perdagkop-UKM Kotamobagu Herman Aray, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Meiva Najoan mengatakan, data yang masuk hari ini sebanyak 114 usaha mikro.

“Dengan ketambahan data hari ini sehingga total keseluruhan mencapai 1.957 usaha mikro,” ujar Kabid Meiva Najoan dikonfirmasi Selasa (20/4/2021).

Ia menyampaikan pendaftaran masih terus di buka dan belum ada pemberitahuan soal penutupan.

“Kami masih terus menerima berkas pendaftaran. Bagi usaha mikro yang sudah lengkap dan sesuai syarat, berkasnya silahkan antar ke Kantor Dinas Perdagkop-UKM,” ungkapnya.

Ia menambahkan berkas yang masuk masih akan di verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM, dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.

“Data yang sudah terverifikasi itu akan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulut, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” tambahnya. (Muri)

Pelaksanaan pendaftaran ulang calon penerima BPUM terkait PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun salah satu perubahan terdapat perubahan pada ayat (1) Pasal 3 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 sehingga Pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu.

(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Selanjutnya ketentuan pasal 4 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 diubah, sehingga pasal 4 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

(1) BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

(2) Pelaku usaha mikro sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Syarat untuk mendapatkan BPUM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki KTP elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:

1. Nomor KTP elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini