KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melakukan press release soal pengedar uang palsu yang ditangkap jajaran Polsek Bolaang. Jika sebelumnya Polisi hanya menemukan 13 lembar uang pecahan 50 ribu, kini kembali mengungkap dan mengamankan sebanyak 530 lembar atau berjumlah 26.5 juta uang palsu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media di Mapolres Kotamobagu Senin (3/12).
“Pasca menangkap MM alias Man saat membeli BBM di SPBU Tadoy Kecamatan Bolaang, tim Reskrim melakukan pengembangan dan menemukan uang palsu 26.5 juta di rumah RM alias Ris,” kata Gani.
Selain uang, Handphone, laptop serta kendaraan yang digunakan tersangka turut diamankan.
Dari pengakuan tersangka kata Gani, jika uang tersebut dicetak disalah satu kota yang ada di Pulau Jawa. Uang tersebut diduga diedarkan di Sulawesi Utara dan baru ditemukan di wilayah Bolaang Mongondow.
Gani katakan, MM juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) yang maju di PIleg 2019 dari salah satu partai. Di duga uang palsu yang diedaran ini akan digunakan untuk pencalonannya.
Gani menambahkan, uang 26.5 juta itu ditemukan di rumah Ris di Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow oleh Satreskrim saat pengembangan.
Kasus tersebut terungkap saat MM membeli BBM di SPBU Desa Tadoy pada Rabu (21/11). Dengan menggunakan mobil Avansa merah maron, MM kemudian membayar menggunakan uang pecahan 50 ribu kepada petugas sebanyak 3 lembar. Namun karena merasa janggal dengan kondisi uang tersebuut, akhirnya petugas SPBU dilaporkan dan dilakukan pengejaran jajaran Polsek Bolaang dan berhasil diamankan. Kemydian usai menangkap tersengka, didapati juga uang pwcahan 50 ribu sebanyak 10 lembar.
MM diketahui sebagai warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow yang merupakan Caleg Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah