Badan Jalan dan Trotoar Bukan Tempat Jualan
ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perdagkop-UKM) kembali mengingatkan para pedagang kuliner dan pedagang musiman lainnya tidak menggunakan badan jalan.
“Ini tidak boleh, apalagi soal jalan untuk pengendara dan trotoar untuk warga yang akan melintas,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Paputungan.
Himbauan ini untuk mencegah kemacetan, menghindari kecelakaan pada saat warga sudah menggunakan jalan dan bukan trotoar.
“Kami harap kerja sama dari semua pemilik tempat dagangan dengan tidak menggunakan badan jalan dan trotoar,” jelasnya.
Tahun ini pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi pedagang, namun dengan tidak mengganggu atau menghalangi aktifitas kendaraan dan pejalan kaki.
“Pemerintah memberikan keluasan kepada pedagang untuk silahkan berjualan di depan pertokoan atau tempat usaha miliknya, namun diminta tidak membuat tenda sampai ke badan jalan dan trotoar,” kata Apri.
Selain itu, mengingatkan agar pemilik tempat usaha dan pedagang diminta untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Harus patuhi protokol kesehatan, dan diwajibkan bagi pedagang memperhatikan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Pedagang juga harus menegur pembeli jika tidak menggunakan masker atau berkerumun,” tambahnya. (*/Mur)