ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) telah menyiapkan tempat tinggal bagi warga umum yakni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kepala Dinas (Kadis) PRKP Kotamobagu Chelsia Paputungan mengatakan, Rusunawa itu terbuka untuk masyarakat umum.
“Penyewaan Rusunawa tersebut berlaku bagi masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki tempat tinggal, dan bisa juga untuk masyarakat yang ada diluar daerah atau umumnya. Asalkan memenuhi persyaratan yang sudah menjadi peraturan Rusunawa,” ujar Kadis Chelsia Paputungan.
Lanjutnya, bagi calon penghuni harus memberikan data diri dengan benar, guna mengetahui status dan asal mereka tinggal.
“Persyaratan yang harus disediakan berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah alamat asal atau surat keterangan alamat asal (berlaku bagi yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga),” tuturnya.
Serta surat keterangan sehat dan uang jaminan sebesar Rp 250 ribu.
“Dimana uang jaminan ini akan dikembalikan ketika kontrak sewa berakhir,” ungkapnya.
Sementara soal tarif sewa penyewaan di Rusunawa Pobundayan tersebut, kata Chelsia, untuk lantai satu Rp 600 Ribu per kamar dalam sebulan, lantai dua Rp550 ribu, lantai tiga Rp500 ribu, dan lantai empat Rp475 ribu.
“Soal fasilitasnya mulai dari air bersih, KM/WC per kamar, PLN Meteran per kamar, Kasur, Meja dan Kursi, lemari pakaian,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melengkapi dengan CCTV untuk menjamin keamanan barang atau kendaraan penghuni Rusunawa Pobundayan.
“Adan juga tempat parkir kendaraan, dan fire hydrant,” tambahnya. (Muri)