ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menurunkan surat edaran terkait larangan kegiatan open house dan halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan, dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Dalam isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT bahwa larangan itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang, saat maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun poin-poin lain penyampaian dalam surat edaran tersebut di antaranya bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.
“Ini demi kesehatan bersama sehingga teman-teman ASN bisa melaksanakan aturan terutama terkait meniadakan open house saat lebaran,” ujar Sekda Sande Dodo.
“Tentu dengan harapan bersama tidak terjadi kerumunan serta kenaikan angka Covid-19 di Kota Kotamobagu,” tambahnya. (Murianto)