ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat serta syarat-syarat khusus.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri 2021 sebagaimana Surat Edaran Nomor 60/W-KK/V/2021 tentang Pengaturan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, pada Selasa (11/5/2021) malam.

Adapun dasar surat edaran yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID, Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 155/W-KK/VI/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Juni 2020, Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 48/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri, dan Kegiatan Pasar Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

Selain itu didasari juga data pemenuhan indikator kesehatan masyarakat di massa Pandemi Covid-19 Kota Kotamobagu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kotamobagu per tanggal 10 Mei 2021, dengan hasil skoring sebesar 2,75 (zona resiko rendah/zona kuning). Serta hasil rapat bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, unsur Kementerian Agama, MUI, dan PHBI Kota Kotamobagu tanggal 11 Mei 2021 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

KETENTUAN

1) Untuk menghindari terjadinya kerumunan massa pada malam Idul Fitri 1441 H/ 2021, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan takbir di masjid dengan kapasitas terbatas. Serta meniadakan pawai takbir keliling.

2) Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dilaksanakan di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali ada peningkatan kasus positif Covid-19 sesuai standar dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu.

3) Apabila kondisi cuaca pada saat pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

4) Dalam pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dihimbau kepada masyarakat untuk mengikuti Shalat Ied di lapangan terbuka Desa/Kelurahan masing-masing.

5) Bagi Desa/Kelurahan yang tidak memilik lapangan terbuka, dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di masjid dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

6) Sangadi/Lurah menugaskan panitia dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan penanda jarak minimal 1 meter antar jamaah, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk.

7) Setelah selesai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, dihimbau untuk tidak melakukan kontak langsung antar jamaah dalam bentuk jabat tangan dan kontak fisik lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini