Sanksi ASN Tanoe Keterangan
Apel kerja perdana yang dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Kotamobagu, Senin (17/5/2021).

Pemkot Segera Jatuhi Sanksi Sampai Pemotongan TPP

 

ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menginstruksikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pada Senin (17/5/2021), ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi. Karena itu, Pemkot Kotamobagu akan menerapkan sanksi yang absen tanpa ada keterangan.

Sudah ada catatan mengenai adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Bahkan mereka tidak masuk tanpa ada keterangan. Ini terungkap dari hasil absensi Pemkot Kotamobagu, khususnya pada 17 Mei 2021.

“Tanpa keterangan (tidak masuk) tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta, dikonfirmasi melalui telepon seluler Senin (17/5/2021) malam.

Soal sanksi bagi ASN tanpa keterangan, Kepala BKPP Sarida Mokoginta menanggapi, bahwa itu tetap ada. Sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak masuk bisa kategori ringan sampai berat.

“Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan libur dan cuti bersama, Pemkot Kotamobagu telah menurunkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Curi Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.

Dalam surat dijelaskan bahwa libur bersama khusus lebaran hanya tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2021, sedangkan cuti bersama hanya tanggal 12 Mei 2021.

Adapun pada huruf e bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sesuai daftar kehadiran Pemkot Kotamobagu jumlah ASN 2.399 orang, hadir 2.322 orang, kemudian tanpa keterangan 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini