Jamin Produk Hukum Berkualitas dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
ZONATOTABUAN.CO – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Lumaksono SH MH menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Kantor Kemenkumham Sulut, Selasa (18/5/2021).
Penandatanganan yang dilakukan untuk kerja sama dalam memaksimalkan pembentukan produk hukum daerah serta pemanfaatan kekayaan intelektual, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam sambutan, Bupati Sam Sachrul Mamonto menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya kerjasama ini.
Dirinya juga mengatakan bahwa kerjasama ini sasaran utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pemkab Boltim dalam penyusunan dan penegakan produk hukum hak kekayaan intelektual.
“Serta peningkatan kesadaran masyarakat, terlebih kepada para pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” ujar Sachrul.
Lanjutnya, dalam implementasi kerjasama ini nantinya Pemkab Boltim masih butuh arahan terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya.
“Hal ini guna mencegah penyalahgunaan hak cipta atau merk oleh pihak yang tak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari hak cipta atau merk,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa untuk melahirkan regulasi yang baik dan mempunyai kepastian hukum, pihaknya sangat berharap kerjasama ini dapat terus terjalin.
“Melalui penandatangan Nota Kesepahaman ini Pemkab Boltim berharap dapat mendapatkan bantuan dalam hal perencanaan penyusunan perda, naskah akademik, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono mengungkapkan, bahwa nota kesepahaman kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan.
“Hal ini bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas di bidang pembentukan produk hukum daerah, antara Pemkab Boltim dengan Kanwil Kemenkumham Sulut,” ujarnya.
Lumaksono melanjutkan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Pemkab Boltim dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Termasuk pelaksanaan perencanaan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo, Sekda Boltim Sonny Warokka, Kepala Disperindag Norma Linggama, Kepala Diskominfo Ikhlas Pasambuna, serta Kabag Hukum Pemkab Boltim Hendra Tangel.(*/Murianto)