ZONATOTABUAN.CO – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokah membuka pelaksanaan kegiatan temu kerja terkait kesepakatan teknis batas wilayah perdesaan se Kabupaten Boltim.
Kegiatan pembahasan batas wilayah perdesaan yang difasilitasi Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) tersebut, dilaksanakan di Kantor Bupati Boltim, Senin (24/5/2021).
Pada pelaksanaan pembukaan kesepakatan teknis batas wilayah desa langsung dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Tapem dan Otda Ikhlas Pasambuna S.STP, Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Agus Makmuriyanto ST., M.Si., serta para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Boltim.
Dalam sambutannya Bupati Sam Sachrul Mamonto yang dibacakan Sekertaris Daerah Sonny Warokah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini mengandung makna bahwa desa harus memiliki batas wilayah yang harus diatur dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum,” ujar Sekda Sonny Warokah.
Desa juga merupakan pemerintahan yang dekat sekali dengan masyarakat, karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi tentang program – program pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat.
“Lewat kegiatan ini nantinya ada Penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis. Karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa,” tambahnya.
Diketahui sesuai data yang diperoleh Kabupaten Boltim memiliki 7 Kecamatan dan 81 Desa yakni Kecamatan Kotabunan sebanyak 15 Desa, Kecamatan Modayag 14 Desa, Kecamatan Modayag Barat 10 Desa, Kecamatan Mo’oat 10 Desa, Kecamatan Motongkad 11 Desa, Kecamatan Nuangan 11 Desa, dan Kecamatan Tutuyan 10 Desa. (*/Mur)