ZONATOTABUAN.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan di 15 Desa se Kota Kotamobagu, dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Adapun pelaksanaannya direncanakan pada November 2021 ini.
“Pelaksanaan Pilkades dalam Ranperda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu Usmar Mamonto.
Lanjutnya, prinsipnya ada beberapa perubahan terutama pelaksanaan Pilkades pada masa Pandemi Covid-19.
“Prosesnya menyesuaikan dengan kondisi darurat Nasional. Dimana pada tahapan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Namun untuk pelaksanaan itu, ia mengatakan masih menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kami masih menunggu itu. Karena ada beberapa pasal yang diubah termasuk tahapan yang wajib menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (*/Murianto)