ZONATOTABUAN.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu telah mencatat kurang lebih 846 kendaraan angkutan telah mengikuti uji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor.

Data tersebut merupakan hasil pencatatan semester pertama tahun anggaran 2021.

“Itu tercatat dari Januari hingga Juni 2021. Kendaraan yang melakukan KIR bukan hanya dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah. Kecuali Bolmong, karena disitu sudah ada balai pengujian sendiri,” ujar Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dishub Kotamobagu, Deni Mamonto.

Untuk masa uji KIR, Deni katakan, hanya berlaku enam bulan. Sehingga pemilik kendaraan setiap tahun dua kali melakukan uji kendaraan.

“KIR ini penting. Karena dalam setiap operasi, kendaraan yang belum melakukan uji kendaraan diarahkan ke balai pengujian kendaraan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat 2.402 kendaraan yang wajib mengikuti KIR di balai pengujian kendaraan.

“Total 2.402 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” tandasnya.(*/Muri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini