ZONATOTABUAN.CO – Polres Bolmong mengamankan tiga orang yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik atau penikam di Jalan AMD Desa Mopugat, Kecamatan Dumoga Utara, sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (11/6/2021).
Penangkapan dilakukan ketika giat operasi senjata tajam dan premanisme diwilayah Polres Bolmong. Adapun dasar penangkaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan identitas pelaku yang diamankan yakni AS alias Ave (17) Desa Pinonobatuan (Tambun) Kecamatan Dumoga, FYR alias Fer (20) Desa Ponompian Kecamatan Dumoga, WG alias War (27) Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah.
Sedangkan kronologinya, Anggota Satuan Reskrim Polres Bolmong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya, melaksanakan operasi senjata tajam dan premanisme untuk menekan terjadinya angka kriminalitas wilayah Polres Bolmong khususnya di jalur menuju pertambangan.
“Bagi penambang yang membawa senjata tajam yang digunakan untuk bekerja di kebun kemudian senjata tajamnya diamankan dan untuk orangnya dilakukan pendataan serta pembinaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya.
Namun untuk penambang yang membawa senjata tajam jenis Badik atau Penikam diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis penikam tiga buah, senjata tajam untuk bekerja di kebun enam buah,” ungkapnya.
Sementara itu untuk rencana tindak lanjut yakni membuat Laporan Polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi terhadap pelaku, menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Dumoga Utara. (Murianto)