ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya menurunkan angka penyebaran Pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Nomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes.
Adapun dalam surat tersebut pada poin pertama bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) adalah, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan.
Terkait surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menindaklanjutinya seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT.
“Pemkot Kotamobagu sudah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut tentang Antisipasi Peningkatan Covid 19. Instruksi itu jadi dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh sangadi dan lurah kepada masyarakatnya di 33 desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Pemkot juga telah menggelar rapat bersama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. Menurutnya, poin-poin penting dalam edaran telah dibahas satu persatu dalam rapat bersama camat, sangadi dan lurah.
“Dan apabila dipandang perlu maka akan dikeluarkan pula Surat Edaran Walikota Kotamobagu untuk mempertegas Surat Edaran Gubernur Sulut. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menahan lonjakan paparan Covid-19,” pungkasnya. (*/Murianto)
INI BUNYI SURAT EDARAN GUBERNUR SULUT
SURAT EDARAN NOMOR: 440/21,qlf0 /Sekr-Dinkes TENTANG ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 Dl PROVINSI SULAWESI UTARA
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka untuk jadi perhatian hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) adalah
a. Kota Manado
b. Kota Tomohon
c. Kota Bitung
d. Kabupaten Kepulauan Sangihe
e. Kabupaten Minahasa Tenggara
f. Kabupaten Minahasa
g. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
h. Kota Kotamobagu
i. Kabupaten Minahasa Utara
j. Kabupaten Minahasa Selatan
2. Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19;
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi/ perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yeng berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
13. Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR SULAWESI UTARA
SELAKU KETUA SATUAN TUGAS
COVID-19
Tembusan Yth,:
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri Kesehatan RI dl
3. Forum Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.