ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindaklanjuti surat Pemprov Sulut Nomor 440/21.4510/Sekr terkait himbauan penyemprotan disinfektan serentak.
Dalam surat tersebut, bahwa memperhatikan tren penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara yang terus meningkat, maka dimintakan kepada Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan strategis (seperti pasar, ruang pelayanan publik, dll) secara serentak pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 mulai pukul 09.30 WITA.
“Tindak lanjut dari himbauan Gubernur Sulut, Pemkot Kotamobagu lakukan penyemprotan di fasilitas umum terutama masjid dan gereja serta lainnya,” ujar Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, Sabtu (31/7/2021).
Sedangkan lokasi yang di semprot disinfektan, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot mengatakan, ada sekitar tujuh lokasi yang dilakukan penyemprotan hari ini (Sabtu, 31 Juli 2021).
“Lokasi yang disemprot disinfektan yakni Masjid Agung Baitul Makmur, Gereja Katolik, lingkungan Kantor Walikota, Gereja Pusat, Kantor SKPD Mogolaing, Pasar Serasi, dan Pasar 23 Maret,” pungkasnya. (Murianto)