ZONATOTABUAN.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus berupaya mencegah terjadinya masalah dalam setiap pengurusan izin, salah satunya bagaimana pemilik usaha menghindari calo untuk mengurus izin.
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Muh. Aljufri Ngadu, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya diharapkan datang sendiri dan tidak menggunakan calo dalam pengurusan perizinan usaha.
“Yah, bagi masyarakat yang akan mengurus izin usaha tidak dibenarkan menggunakan orang suruhan atau melalui calo,” ujarnya.
Ini diingatkan agar pemilik mendapatkan informasi yang benar dan tidak salah atau gagal paham ketika mengurus izin usaha.
“Biar jelas dan mengetahui syarat dan ketentuan pada saat proses mengurus izin usaha, makanya perlu pemilik langsung yang datang tanpa menggunakan calo atau orang suruhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa seluruh pengurusan izin sangat mudah dan para pegawai di Dinas PMPTSP siap membantu masyarakat dalam mengurus izin usaha.
“Ada petugas kami yang siap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, baik dalam pengurusan izin baru atau melalui pengisian secara online,” pungkasnya. (*/Mur)