ZONATOTABUAN.CO – Bantuan partai politik (Banpol) bagi 10 partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, sudah bisa dicairkan.
Untuk itu, para pengurus partai sudah bisa memasukkan proposal permohonan dana Banpol 2021.
“Kami sudah mengirim surat ke DPC dan DPD Partai Politik pemilik kursi di DPRD untuk memasukkan proposal,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Boltim Hendra Tangel.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengunaan Banpol tahun anggaran 2020.
“Diharapkan apa yang menjadi syarat agar dilengkapi. Ini semua biar tidak menghambat pencairan dana Banpol 2021,” ungkapnya.
Adapun sesuai aturan satu suara dihitung Rp 9.700 sehingga jumlah bantuan setiap partai politik berbeda. Semisalnya partai A memiliki tiga kursi di DPRD dengan total suara hasil 2.500, maka jumlah itu yang dikalikan dengan Rp 9.700 rupiah.
“Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pembayaran Banpol,” jelasnya.
Ia menambahkan semua tergantung Parpol. Jika ada salah satu Parpol tak lengkapi persyaratan, otomatis pihaknya tidak bisa melakukan proses pencairan.
“Mana partai politik yabg lengkap persyaratan, itu yang akan di proses pencairannya,” (*/Muri)