ZONATOTABUAN.CO – Akhirnya, Dinas Pendidikan Kotamobagu mendapatkan persetujuan pembelajaran tatap muka terbatas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Sehingga untuk menindaklanjuti itu, Dinas Pendidikan Kotamobagu menurunkan surat edaran nomor: 400/DISDIK/1278/IX/2021 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam surat tersebut, PTM terbatas dapat dilaksanakan di satuan pendidikan yang memenuhi syarat daftar periksa protokol kesehatan dengan formasi 50 persen dari jumlah siswa.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Dra Rukmi Simbala MAP, juga menyebutkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) serta peserta didik melaksanakan tugas dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu juga ditegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) diminta untuk turut mengedukasi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Semua satuan pendidikan memperhatikan kondisi epidemiologi wilayah Kota Kotamobagu yang termasuk pada level kewaspadaan (risiko rendah),” demikian bunyi poin pertama pada surat tersebut.
Poin kedua dijelaskan jika tahun ajaran baru yang telah di mulai hari Senin 12 Juli 2021, yang diawali dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), dan dilanjutkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara daring maupun luring dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan.
“PTM terbatas dapat dilaksanakan di satuan pendidikan yang memenuhi syarat daftar periksa protokol kesehatan dengan formasi 50 persen dari jumlah siswa,” tambah surat itu.
Selanjutnya, ditegaskan jika seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik melaksanakan tugas dan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan turut mengedukasi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambah surat tersebut.
Dinas Pendidikan sendiri diungkapkan pada surat itu akan melakukan monitoring dan rapat kordinasi secara berkala dengan kepala sekolah, terkait dengan pelaksanaan PTM terbatas. (*/Muri)