KOTAMOBAGU – Kabar gembira, soal gaji kepala desa sampai perangkat naik setara gaji PNS golongan II A sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Ternyata tidak berlaku bagi kepala desa, karena peraturan tersebut hanya menguntungkan bagi sekretaris desa hingga perangkat desa lainnya khusus di 15 desa se Kota Kotamobagu.
Jika dalam Keputusan Walikota Kotamobagu khusus penghasilan tetap atau gaji kepala desa Rp 3.000.000 maka akan disesuaikan dengan PP 11/2019 yakni paling sedikit Rp 2.426.640,00. Sedangkan gaji sekretaris desa dari Rp 2.100.000 akan disesuaikan paling sedikit Rp 2.224.420, begitu juga dengan perangkan desa lainnya yakni kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun akan disesuaikan paling sedikit Rp 2.022.200.
Hal itu disampaikan, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Marham Anas Tungkagi mengatakan, dengan turunnya PP 11/2019 secara otomatis harus melakukan penyesuaian.
“Namun penyesuaian gaji akan berlaku di 2020. Saat ini masih menggunakan berdasarkan Keputusan Walikota Kotamobagu yang ada saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwi Sabunge mengatakan, pihaknya masih menunggu turunan dari PP 11/2019 seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) kemudian akan menyusun Perwakonya.
“Namun sambil menunggu Permendagri, kami akan buat pelan-pelan draft Perwako soal penyesuaiaan gaji kepala desa hingga perangkat desa,” tutur Wiwi.
Sedangkan soal gaji kepala desa hingga perangkat desa, Wiwi menyampaikan, akan disesuaikan dengan mengikuti PP 11/2019, misalnya gaji kapala desa saat ini 3 juta maka akan disesuikan paling sedikit 2.426.640 atau dibulatkan menjadi 2.500.000. Begitu juga sekretatis desa dan perangkat desa, jika dibawah dari PP 11/2019 maka akan disesuaikan atau dinaikkan mengikuti aturannya.
“Gaji sangadi (kepala desa) tetap akan disesuaikan, begitu juga sekdes dan perangkat lainnya jika gajinya rendah atau dibawah PP maka akan disesuaikan atau dinaikkan,” jelas Wiwi.
Yang pasti, tetap akan dilakukan perubahan Perwako terkait penghasilan tetap. Namun untuk pelaksanaannya, nanti di Tahun 2020.
“Saat ini masih mengacu ke Perwako Nomor 22 Tahun 2018 dan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian TPAPD,” tambah Wiwi.
Adapun sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian TPAPD se Kota Kotamobagu;
a. Penghasilan tetap atau gaji sangadi (kepala desa) Rp 3.000.000, sedangkan tunjangan sangadi sebesar Rp 3.000.000.
b. Penghasilan tetap atau gaji sekretaris desa Rp 2.100.000 dan tunjangan Rp 400.000.
c. Penghasilan tetap atau gaji kepala seksi Rp 1.250.000 dan tunjangan Rp 300.000.
d. Penghasilan tetap atau gaji probis (kepala urusan) Rp 1.250.000 dan tunjangan 250.000.
e. Penghasilan tetap atau gaji kepala dusun Rp 1.100.000 dan tunjangan Rp 300.000.
(mur/vdm)