ZONATOTABUAN.CO – Kabar gembira bagi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Boltim.
Hal itu, terkait honor bagi PPK dan PPS setelah sempat mengalami kendala pembayaran, karena kehabisan anggaran di KPU Kabupaten Boltim pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 lalu.
Adapun honor PPK dan PPS Kabupaten Boltim, bisa dibayarkan setelah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim telah menyetujui hibah anggaran ke KPU Kabupaten Boltim pada APBD Perubahan 2021.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Boltim dengan KPU Boltim, Selasa (9/11/2021).
Penandatangan NPHD ini dilakukan oleh Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boltim Hendra Tangel, bertempat di Ruangan Bagian Hukum Setda Boltim.
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah merasa lega setelah pengajuan dana hibah disetujui oleh Pemkab Boltim.
“Tentu dengan adanya penandatangan NPHD ini kami merasa lega karena hal ini tentunya akan melunasi tanggung jawab kami terhadap penyelenggara ad hoc yang bertugas di Pilkada kemarin, sebelumnya pihak kami sudah mengajukan pencairan dana hibah ini di pemerintahan sebelumnya akan tetapi ditolak, dan akhir tahun 2021 ini kami bersyukur pengajuan kami diterima oleh Pemkab Boltim,” ujar Jamal.
Jamal juga menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Boltim atas digelarnya penandatangan NPHD ini. Dalam hal ini, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Boltim atas terlaksananya penandatanganan NPHD ini, khususnya Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto yang sudah menyetujui penganggaran dana hibah ini di APBD-P 2021, setelah sebelumnya di APBD induk Kabupaten Boltim sempat terkendala dengan minimnya anggaran yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Boltim, Hendra Tangel mengatakan bahwa proses pencairan dana hibah ini sudah akan bisa dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Setelah penandatanganan NPHD, selanjutnya proses pencairan akan bisa langsung dilakukan dan tidak memakan waktu yang lama apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, dan untuk proses penyaluran seluruhnya sudah kewenangan pihak KPU Boltim,” ujarnya. (*/Muri)