NASIONAL — Kabar gembira buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan jadi pegawai.
Kali ini kembali dibuka Pendaftaran CPNS 2019 setelah sebelumnya selesai di akhir 2018.
Ternyata tak hanya CPNS yang dibuka tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019.
Bakal sama dengan penerimaan sebelumnya, pendaftaran dan info detail dapat diakses di sscasn.bkn.go.id.
Terkait jadwal, calon pendaftaran masih harus menunggu.
Pasalnya bakal dibuka usai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.
Berapa rincian kuota dan formasi prioritas penerimaan CPNS dan PPPK atau P3K pada tahun 2019 ini?
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan jumlah lowongan yang dibuka mencapai 254.173 ASN.
Untuk detailnya, 85.536 lowongan untuk CPNS 2019 dan lowongan terbuka lebih banyak untuk PPPK atau P3K yakni sebanyak 168.637.
“Kalau di total kurang lebih formasinya daat ini untuk 2019 termasuk yang triwulan 1 ada 254 ribu,” kata Setiawan di Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I 2019.
Sama seperti perekrutan tahun-tahun sebelumnya, ada dua yang diprioritaskan yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
“Kami prioritaskan untuk dua tenaga yaitu pendidukan dan kesehatan, itu pertahunnya bisa (dibutuhkan) 100 ribuan paling tinggi diantara yang lain,” kata Setiawan.
Dalam penyeleksian, Setiawan memastikan kalau penilaian tetap berdasarkan kualitas dan dilakukan dengan sistem komputer yang dinilai paling fair bagi pelamar.
“Kami tetap mempertimbangkan kualitas terutama untuk dari umum adalah betul-betul fair dan bisa diikuti sebagaimana seleksi sebelumnya,” ujar Setiawan
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima usai pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Kamis (7/2/2019) lalu, mengatakan pendaftaran CPNS 2019 akan digelar usai Pemilu ini.
Untuk formasi CPNS 2019 tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.
“Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, ” ujarnya dilansir Tribun Kaltim.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan pemerintah tak akan membuka lowongan CPNS menjelang Pilpres.
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang akan digelar.
“Prinsipnya kita nggak akan ada ramai-ramai menjelang Pilpres. Nanti mengganggu dan bisa disalahartikan oleh siapa pun,” kata Ridwan.
Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.
Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.
Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir kominfo.go.id, belum lama ini.
Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM