KOTAMOBAGU – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu terus memacu penyelesaiaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023.
Pasalnya, penetapan Perda RPJMD harus selesai enam bulan sejak dilantiknya Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan. Jika terlambat, maka sanksinya baik DPRD maupun Pemkot tidak akan menerima hak-haknya selama tiga bulan.
Ketua Banleg DPRD Kotamobagu, Ishak R. Sugeha mengatakan, tidak ada unsir atau kesengajaan untuk memperlambat pembahasan Ranperda tentang RPJMD. DPRD Kotamobagu sangat mendukung dan mensuport pemerintahan yang ada saat ini, sehingga perlu mengkroscek secara detail apa yang dituangkan kedalam Ranperda RPJMD.
“Seperti banyak ditemukan data yang tidak sinkron. Makanya berulang-ulang dilakukan pembahasna untuk penyempurnaan data tersebut, agar ketika ditetapkan menjadi Perda RPJMD benar-benar bisa dipahami dan tidak akan dilakukan lagi revisi karena persoalan data yang tidak sinkron,” ungkapnya, disela-sela pembahasan Ranperda RPJMD, Senin (18/3/3019) sore.
Sehingga mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk menyajikan data yang sesuai.
“RPJMD menjadi penting untuk arah pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan dibawah kepemimpinan Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan. Sehingga ketika ada perbaikan data langsung segera dilakukan penyesuaian, agar nantinya semua data dalam Perda RPJMD bisa dipahami,” jelasnya.
Soal target penyelesaiaan, Ishak sampaikan, akan diupayakan pekan ini.
“Intinya sebelum tanggal 25 Maret 2019, sudah dijadwalkan penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD 2018-2023,” tambahnya. (Mur)