Hairun Mokoginta
Hairun Mokoginta

ZONATOTABUAN.CO – Dugaan penganiayaan yang menimpa mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur dua periode Sehan Salim Landjar selaku penerima gelar adat Tule’ Molantud in Mongondow, hingga diwacanakannya pemberian sanksi Adat oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut Syachrial Damopolii, kepada tersangka ditanggapi peneliti budaya dan sejarah Bolaang Mongondow Raya.

Menurut Hairun Mokoginta pemilik gelar Adat Mongondow adalah orang yang dinilai memiliki jasa bagi daerah dan diberikan dua hal, yakni hak dan kewajiban

“Hak dia sebagai pemilik gelar mendapatkan perlindungan adat dan kewajibannya menjaga harkat, martabat dan istiadat yang melekat kepada dirinya.” ujarnya.

Terkait siapa yang berhak memberikan sanksi Adat bagi seseorang yang berbuat tidak baik terhadap pemilik gelar Adat adalah mereka yang memberikan gelar

“Kita harus melihat siapa yang memberikan gelar ini, apakah organisasi atau adat terstruktur yang ada di Desa. Sebab saat ini lembaga Adat itu hanya ada di Desa. Nah mereka ini yang akan bertanggungjawab untuk memproses apa bila terjadi pelanggaran terhadap orang yang diberikan gelar.” ungkapnya.

Dalam sesi wawancara peneliti kebudayaan dan sejarah Bolaang Mongondow Raya menjelaskan siapa yang pantas memberikan gelar adat

“Sejak dulu saya meminta siapapun yang memberikan gelar itu dalam perspektif Adat,  adalah orang yang layak, tidak sembarang, dan bukan organisasi atau LSM.” jelasnya.

“Yang berhak memberikan gelar Adat ini adalah orang tua yang ada di Desa atau lembaga Adat Desa, jika secara lembaga belum terbentuk. Kalaupun sudah terbentuk, setiap tingkatan itu ada lembaga Adat, contohnya lembaga adat di Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi yang disebut Dewan Adat” sambungnya.

Dari penelitian saya selama ini, pemberian gelar Adat atau pun pelantikan Raja selaku pemangku Adat tertinggi itu dilakukan oleh Dewan Adat yang terlembaga dari Desa hingga tingkat Daerah.

“Contohnya pemberian gelar Adat kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara. Diawali dari kesepakatan pemangku Adat yang ada di setiap Desa atau dalam istilah Mongondow Mobakid. Pada saat Mobakid itulah disepakati diberikan gelar sekaligus melantik sebagai pemangku Adat tertinggi di Daerah.” katanya.

Adapun permintaan pemberian sanksi yang melibatkan pemangku Adat tertinggi di empat daerah di BMR sangat keliru. Sebab kenapa mereka ini dalam pemberian gelar Adat kepada Sehan Landjar tidak dilibatkan.

“Adat ini artinya kesepakatan, apakah empat kepala Daerah waktu itu bersepakat. Lalu siapa yang seharusnya memberikan perlindungan Adat kepada Sehan Landjar, mereka yang kemarin memberikan gelar Adat.” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini