KOTAMOBAGU — Kabar gembira bagi seluruh kelurahan di Kota Kotamobagu. Pasalnya dana kelurahan akan segera digelontorkan, hal itu setelah turunnya Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan.
“Permendagri dan PMK baru diterima beberapa waktu lalu. Nanti yang akan disalurkan sesuai dana desa terendah se Kota Kotamobagu, dan itu akan menjadi dasar penganggaran dana kelurahan,” ujar Kabid Anggaran, BPKD Kotamobagu Helfrits Lahimade, melalui Kasubbid Penyusunan APBD, Sarifudin Imban.
Namun, Yudi -sapaan akrabnya- mengatakan, soal penganggarannya masih akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu.
“Yang pasti, sebagai gambaran tidak ada variasi anggaran dan semuanya sama di 18 kelurahan. Sebagai contoh, jika di satu kelurahan dapat 50 juta maka semua akan dapat angka yang sama,” ungkapnya.
Ia sampaikan, sesuai surat edaran untuk penyampaiaan ke pusat terkait penyaluran dana kelurahan tahap 1 sebesar 50 persen, paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2019.
“Penyampaiaan yang dimaksud bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan dau tambahan untuk dana kelurahan. Apabila melewati batas waktu, maka dau tambahan tidak disalurkan dari pemerintah pusat ke daerah atau RKUD,” tuturnya. (Mur)