ZONATOTABUAN.CO – Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan penyelundupan 49,58 gram sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah menuju ke Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minsel, Provinsi Sulut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari informan Kota Palu terkait barang bukti sabu yang akan dibawa melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kemudian laporan tersebut diterima Kepala Satuan Resnarkoba AKP Suyono Sutadji dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Saat kendaraan angkutan yang ditumpangi terduga pelaku dan barang bukti masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu tepatnya depan Polsek Lolayan, tim yang dipimpin KBO Satuan Resnarkoba IPDA Ibrahim Hatam langsung melakukan pencegatan.
Kemudian langsung melakukan penggeledahan yang juga disaksikan penumpang lain dan sopir, dan terbukti narkotika jenis methamfetamin atau sabu berhasil diamankan petugas. Sedangkan barang haram tersebut dibawa oleh BN alias Nanang (25) warga Desa Tompaso Baru.
“Hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sabu seberat 49,58 gram yang dibungkus menggunakan selotip, kemudian dimasukkan ke dalam teh kotak. Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu, untuk pendalaman kasus tersebut,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun. (*/Murianto)