ZONA TOTABUAN – Gugatan yang dilayangkan Sangadi Desa Bongkudai Dely Mamonto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, ditolak oleh hakim.
Penolakan gugatan sangadi non-aktif Dely Mamonto atas SK Pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Bongkudai, yang ditandatangani oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.
Penolakan gugatan Dely Mamonto oleh PTUN Manado, sebagaimana disampaikan Asisten I Boltim Priyamos SH.
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan pada Rabu, 23 Februari 2022.
Priyamos mengatakan dengan putusan ini bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Desa.
“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” ujar Priyamos yang juga kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Boltim.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim Cindy Mongkaren, mengatakan putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.
“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.***