KOTAMOBAGU – Sempat molor satu jam, sidang kasus Supriadi Dadu alias Uping, Pemimpin Redaksi (Pemred) media siber klikbmr.com akhirnya digelar, Selasa (26/3/2019) pukul 15.15 WITA, di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH, M.Hum ini dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa yang diawali pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang dibacakan oleh Tri S Putra Saleh SH mengungkapkan, tidak sepakat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya menggunakan UU ITE.

“Supriadi Dadu adalah seorang Jurnalis, dalam melaksanakan tugas, seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga penerapan UU ITE adalah keliru,” kata Tri Saleh Putra SH yang didampingi Jein Djauhari SH.MH, Rosiko Hadi SH dan Eldy Noerdin SH.

Sementara itu, Supriadi Dadu dalam pledoi yang dia bacakan meminta majelis Hakim untuk dapat memutus kasus ini seadil-adilnya. Apalagi, Uping sampaikan bahwa selama prosea persidangan yang dijalani sejak awal hingga saat ini, dirinya kooperatif.

“Selama kasus ini berproses di kepolisian, saya harus berupaya mencari uang untuk menghadiri panggilan atas aduan pengacara pelapor di Dewan Pers-Jakarta. Sulit bagi saya dalam waktu yang pendek harus mencari biaya pesawat pulang-pergi Jakarta-Kotamobagu, apalagi saya bukan orang berada, pun tidak punya sanak-saudara di Jakarta. Namun dengan segala keterbatasan, dengan melakukan pinjaman, saya akhirnya bisa sampai ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Walau akhirnya pun proses atas aduan terhadap saya di Dewan Pers itu tak jelas ujungnya,” ujar Uping.

Ia pun mencurahkan isi hatinya dihadapan Hakim, bahwa bagi kedua orang tuanya, pekerjaan sebagai wartawan adalah pekerjaan yang membanggakan.

“Bahkan mereka senang melihat aktifitas saya, tak jarang saya sering cerita hal-hal apa saja yang saya temui dalam meliput. Sehingga dengan penuh restu, mereka selalu memperhatikan saya menjalani hari-hari bertugas meliput berita hingga membangun kantor kecil sendiri bersama kawan-kawan wartawan. Kebanggaan itu mungkin yang membuat kesedihan orang tua saya tak dapat dibendung, betapa kagetnya orang tua saya melihat saya harus berurusan dengan hukum karena bekerja sebagai wartawan. Pak hakim yang mulia, jangan hukum saya hanya karena menulis berita. Saya bukan pelaku kriminal, saya bukan penjahat,” tuturnya.

Dalam sidang ini, turut hadir puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis BMR. Terlihat orang tua dan istri dari Uping berada di ruangan sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Maryanti Lesar SH kepada majelis Hakim mengatakan, akan memberikan jawaban atas pledoi dari terdakwa pada sidang berikutnya, pekan depan. (mg1/vdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini