Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng
Pemkab Boltim Antisipasi Kelangkaan Dengan Operasi Pasar Minyak Goreng.

ZONA TOTABUAN – Akhir-akhir ini, masyarakat sulit menemukan minyak goreng kemasan.

Hal itu sejak Pemerintah Pusat menurunkan harga minyak goreng ke level lebih rendah.

Dengan sulitnya menemukan minyak goreng kemasan murah, masyarakat pun mulai menduga adanya penimbunan minyak goreng khusus wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Muhammad Yahya menyampaikan bahwa tidak ada penimbunan.

“Sejak masyarakat keluhkan minyak goreng sulit ditemukan di minimarket dan tempat lainnya, Pak Bupati Boltim telah memerintahkan untuk turun melakukan kroscek lapangan. Kami pun telah menurunkan tim dan hasilnya tidak ada penimbunan,” ujarnya.

Setelah melakukan kroscek lapangan, hasilnya bukan penimbunan namun stok dari pabrik menurun.

“Biasanya stok lebih, kini setiap menimarket tinggal sedikit paling banyak dua dus minyak goreng. Sehingga cepat habis di minimarket,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya telah turun ke pabrik pembuat minyak goreng dan terkonfirmasi bahan dasar pembuat minyak goreng berkurang.

“Makanya pengiriman ke minimarket sudah tidak seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Sehingga Yahya katakan, bukan penimbunan melainkan kelangkaan minyak goreng baik wilayah Kabupaten Boltim dan daerah lainnya.

“Kami juga telah melakukan langkah bagaimana menghadapi kelangkaan minyak goreng, salah satunya mengajak Perum Bulog Bolmong terkait pengadaan minyak goreng untuk di jual ke masyarakat dengan harga sesuai aturan Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa tiga wilayah telah dilakukan operasi pasar minyak goreng yakni di Kecamatan Tutuyan, Kecamatan Modayag, dan Nuangan.

“Tinggal empat wilayah untuk dilakukan operasi pasar minyak goreng yakni Kecamatan Mooat, Modayag Barat, Kotabunan, dan Motongkad. Kemungkinan besar pelaksanaannya dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. (Murianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini