Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto saat berdialog dengan Tim KPK RI.

ZONA TOTABUAN – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis, 14 Juli 2022.

Adapun RDP terkait Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Forkopimda Sulut, Kapolda, Kajati, Pangdam, Kepala Pengadilan Tinggi, Danrem, BPK, BPKP, bersama Bupati, Walikota dan ketua DPRD se- Sulut.

Pada pelaksanaan RDP tersebut, Bupati ikut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan, dan Kadis Kominfo.

Adapun dalam RDP yang digelar, Bupati Sam Sachrul Mamonto bersama kepala daerah lainnya mendengar pemaparan program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se- Sulut.

Bupati dalam sesi tanya-jawab di hadapan panelis menyampaikan bahwa, pemberantasan korupsi sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk kewajiban kepala daerah.

Menurut Bupati, penindakan yang dilakukan KPK sudah baik. Namun Bupati mengusulkan bahwa, akan lebih baik lagi jika ada sosialisasi mulai dari generasi paling bawah terutama dimulai dari tingkat Sekolah Dasar.

“Hal ini untuk membangun karakter calon pemimpin yang bermental baik,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan itu Didik Agung Widjanarko Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK selain penindakan dan pencegahan, juga punya fungsi kordinasi dan pencegahan.

Tugas KPK melakukan kordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik.

Sedangkan tugas supervisi, ia menjelaskan KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi, dan tidak diabaikan.

“KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi,” ujarnya.

Dia melanjutkan misalnya fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli.

“Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp 1 Miliar,” ungkap Didik.

APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK.

”Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi,” tuturnya.

Didik membeber program pencegahan Kordinasi dan Supervisi dibagi dalam 8 Bidang Intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP, dan Optimalisasi BUMD.

Dalam acara RDP juga, ikut diserahkan sertifikat aset untuk masing-masing daerah dan pelantikan forum penyuluh anti korupsi sulut (Paksi Sulut) yang mengkoordinir tiap daerah. (Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini