ZONATOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait penahanan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Adul sebagai tersangka, Sabtu, 21 Desember 2024.
Penahanan Adul sendiri dilakukan, usai penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan terhadap aparat desa atau kepala desa.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Alun-Alun Boki’ Hotinimbang Kotamobagu, pada Jumat (20/12/2024) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers, Sabtu, 21 Desember 2024, menjelaskan kronologi kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB sering menakut-nakuti para Kepala Desa (Sangadi) dengan ancaman audit oleh kejaksaan jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Elwin.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Alun-Alun Boki’ Hotinimbang Kotamobagu.
“Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Intel mendapati mobil dinas Toyota Rush putih milik AB parkir di lokasi. Tak lama, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB,” ungkapnya.
Tim pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AB sebelumnya meminta Rp 20 juta per desa dari tiga desa di wilayah Dumoga Raya untuk “mengamankan” mereka dari audit,” tutur Elwin.
Dalam OTT tersebut, tim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 17,600,000, dua ponsel (IPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9), Laptop Lenovo, kemudian satu unit mobil merek Toyota Rush DB 1266 D, serta tas selempang berisi uang Rp 8,500,000.
Dari pemeriksaan, AB terbukti menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pihak kejaksaan. AB kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat atas tindakan pemerasannya terhadap aparat desa,” pungkasnya.
Elwin menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan instansi pemerintah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” kuncinya.
Perlu diketahui, Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong) inisial AB alias Adul akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Sabtu 21 Desember 2024.
Adul nampak menggunakan rompi merah, dan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dalam pantauan media mantan Ketua KNPI Bolmong itu menggunakan topi berwarna putih dan kaos lengan panjang menuju mobil Kejari Kotamobagu. ***