ZONATOTABUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memastikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga, Bawaslu Bolmong melakukan pengawasan terkait kinerja para petugas pemutakhiran data pemilih yang berada 200 desa dan 2 kelurahan.
Adapun pengawasan yang dimaksud dilakukan secara berjenjang mulai dari Bawaslu, Panwascam di 15 kecamatan hingga 202 PKD.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, mengingatkan jika ditemukan terjadi pelanggaran, maka akan ada konsekuensi ancaman pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahkan lanjutnya, ancaman pidana penjara mencapai 5 tahun dan denda paling banyak 72 juta rupiah.
“Ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” tegasnya.
Tak hanya itu, Akim menambahkan, di pasal 177 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan, dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 177A Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Untuk itu, Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Guna memastikan agar masyarakat yang merasa belum ter-coklit atau tidak didata dalam tahapan Coklit, Bawaslu secara berjenjang baik Bawaslu Bolmong hingga ke Panwascam yang ada di 15 Kecamatan se Bolmong membuka Posko Kawal
Bawaslu Bolmong lanjutnya, akan membuka posko kawal hak pilih untuk melakukan patroli kawal hak pilih, melakukn uji petik atas pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.
Sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawalan secara melekat kepada Pantarlih yang turun melakukan Coklit.
“Sejauh ini belum ada temuan atau dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi. Hanya soal administrasi seperti ada nama yang sama namun orang berbeda. Akan tetapi hal-hal seperti itu sudah langsung diperbaiki,” pungkasnya. ***