ZONATOTABUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Adapun uji petik yang akan dilakukan, dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, mengatakan bahwa melalui uji petik yang akan dilakukan, pengawas Pilkada serentak tahun 2024 dapat dipastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih.

“Uji petik yang akan dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah ter_coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit,” ujar Akim.

Karena menurut Akim, biasanya ada beberapa hal yang sering ditemukan saat melakukan Coklit, misalnya Pantarlih tidak meminta/melihat KK dan KTP Pemilih untuk dicocokkan, Pantarlih hanya memberikan tanda bukti Coklit dan meminta Pemilih untuk tanda tangan saja.

Pantarlih menempelkan stiker Coklit namun tidak menuliskan entitas secara lengkap dalam stiker.

“Nah, ini tidak boleh terjadi. Jangan menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih. Karena hal ini menyalahi aturan,” tutur Akim.

Selain itu, hal yang sering dan biasanya terjadi adalah Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.

Sehingga, meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kinerja Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung. Bawaslu Bolmong siap mengawal hak pilih masyarakat, serta siap menerima aduan masyarakat terkait proses pelaksanaan Coklit data pemilih.

“Ini semua sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bolmong,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajaran Panwascam serta PKD se-Kabupaten Bolmong, terus bergerak melaksanakan pengawasan untuk memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU Bolmong bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Perlu diketahui, pelaksanaan Coklit data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli mendatang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini