Desa Doloduo Dua Juara Satu Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Penjabat Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS saat menghadiri pemaparan calon juara lomba desa tingkat provinsi.

ZONATOTABUAN – Desa Doloduo Dua, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, meraih juara satu pada Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2024.

Adapun, Desa Doloduo Dua dinobatkan sebagai juara satu atau 1 sebagaimana Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 Tahun 2024 tentang Penetapan Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong, Abdussalam Bonde mengatakan prestasi tingkat provinsi yang diraih itu merupakan hasil upaya dan juga dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Dia berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS yang turut memberi semangat serta masukan sehingga Desa Doloduo Dua dapat berhasil meraih kembali juara satu ini.

Dia juga berharap raihan juara satu ini bisa memberikan manfaat bagi Desa Doloduo Dua untuk dapat lebih maju dan terus berinovasi ke depannya.

“Semoga raihan juara ini dapat memacu semangat desa-desa lain di Kabupaten Bolmong untuk dapat terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Abdussalam.

Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS sebelumnya menghadiri penilaian lomba desa dan kelurahan oleh tim penilai di Desa Doloduo Dua. Bahkan dr Jusnan menghadiri pemaparan lomba desa di Manado.

Bahkan ia meyakini Desa Doloduo Dua bisa mendapatkan juara pada penilaian lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi.

Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa (Sangadi) Wawan Bonde itu, merupakan desa perwakilan dari Kabupaten Bolmong dalam lomba desa dan kelurahan tahun 2024 tingkat provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial desa dan kelurahan.

Dalam pemaparannya Sangadi Doloduo Dua menjelaskan tentang profil, keunggulan/potensi, inovasi desa, dengan waktu pemaparan maksimal 60 menit, yakni 10 menit penayangan video, 10 menit pemaparan, dan 40 menit tanya jawab.

Dalam pemaparan itu, desa wajib menghadirkan kepala desa, ketua TP-PKK, BPD, LPM dan Karang Taruna di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulut.

Untuk mengetahui surat keputusan gubernur terkait lomba desa tingkat provinsi yang telah ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey, klik https://drive.google.com/file/d/1_75fGkrv12Dd7hOAcbEX50WG-XQ-ebd7/view?usp=drivesdk ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini