Endi Terancam 15 Tahun Penjara
ZONATOTABUAN – Kota Kotamobagu kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan, dengan menggunakan pisau tajam.
Adapun kasus tersebut bermula dari pesta minuman keras (miras) yang melibatkan antara tersangka EN alias Fen alias Endi (26), dengan korban NK alias Noldi.
Kronologi kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (02/04/2024) malam. Dimana tersangka Endi warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, bersama seorang rekannya FB alias Far minum minuman keras di rumah tersangka.
Setelah beberapa saat kemudian keduanya beranjak dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) menuju Jalan Kartini, kelurahan Gogagoman, untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.
Di lokasi ini, tersangka melihat teman-temanya termasuk korban NK (41) Warga Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, duduk-duduk sambil minum minuman keras.
Selanjutnya tersangka Endi dan FB yang sudah terpengaruh miras ikut duduk di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak ikut minum bersama NK dan teman-temannya.
Saat disitulah terjadi kesalahpahaman antara tersangka Endi dan korban Noldi, kemudian keduanya dipisahkan oleh teman-teman mereka. Setelah itu, tersangka Endi dibawa pulang kembali kerumahnya.
Berselang hampir setengah jam kemudian, korban menelepon tersangka dan mengajaknya untuk minum minuman keras di rumah DS alias Dan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Tak menunggu lama, tersangka langsung mengiyakan ajakan korban. Namun sambil membawa pisau badik dari rumahnya yang diselipkan di pinggang menuju Perum Perninda Emas.
Tersangka pun pergi menggunakan Bentor dengan temannya FB menuju rumah DS di Perum Perbinda Emas. Namun sayang, saat tiba di rumah DS korban kembali membentak tersangka sambil memegang sebatang kayu dengan mengatakan “Sini Endi ngana mo tes pa kita,” mengutip pernyataan korban dari para saksi di tempat kejadian perkara.
Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya namun baik tersangka maupun korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka.
Beberapa saat selanjutnya pemilik rumah DS mengajak korban agar masuk kedalam rumah serta meminta tersangka agar menjauh dari korban.
Saat itu tiba-tiba korban berlari kearah tersangka dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk (Yang biasa disebut dodotu rica oleh warga setempat) dan mengenai tulang rusuk kiri tersangka.
Ketika hendak mengayunkan kayu dodotu rica ke tersangka untuk kedua kalinya langsung ditangkis tersangka. Kemudian tersangka langsung mengarahkan pisau badiknya ke arah korban berulang kali, hingga mengenai kedua tangan korban dan juga dada korban.
Saat merasakan ada benda tajam masuk ke tubuhnya, korban kemudian menjauhi tersangka ke arah bawah dari rumah temannya. Dan saat itulah tersangka melihat korban sudah terjatuh ke tanah.
Melihat korban tersungkur ke tanah, tersangka langsung meninggalkan rumah DS dan pulang ke rumah tersangka di Kelurahan Gogagoman.
Saat korban terjatuh, DS langsung mengangkat dan membawa korban ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu dengan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, saat tiba di rumah sakit, korban NK dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
Setelah kejadian itu, Tim Resmob Polres Kotamobagu mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan di Perum Perbinda Emas Biga.
Tak menunggu lama, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K, S.I.K langsung bergerak cepat mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas.
Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob pun berhasil mengungkap tersangka dan langsung menangkapnya untuk diamankan di Mapolres Kotamobagu. Sedangkan tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (03/04/2024) dini hari.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya kasus pembunuhan serta penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, dan tersangka dengan cepat langsung ditangkap. Kami meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.
Lanjut Kasi Humas Polres Kotamobagu, selain penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik.
Dimana barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka Endi untuk menghilangkan nyawa korban Noldi dengan cara menikam dan membuat korban meninggal dunia.
Selain itu, ada juga barang bukti lain berupa satu kayu penumbuk cabai (dodotu rica) sepanjang 1,4 meter yang digunakan korban saat berhadapan dengan tersangka Endi.
“Tersangka terancam pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kuncinya. (**)