BOLMONG – Pemkab Bolmong memastikan penanganan Covid-19 diwilayahnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, terutama dalam penentuan status pasien baik dalam perawatan hingga yang meninggal dunia.
Sehingga berbagai isu yang berkembang soal status pasien ditentukan hanya karena sentimen pribadi atau keinginan kelompok, sangat tidak benar.
Seperti disampaikan, Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Bolmong, Deker Rompas, bahwa selain diikat oleh aturan, para tenaga medis telah diikat oleh sumpah. “Saya sangat yakin mereka (tenaga kesehatan) bisa bekerja dengan baik serta bertanggungjawab,” ujarnya.
Kemudian setiap saat ada pengawasan lebih khusus di Rumah Sakit Datoe Binangkang (RSDB). “Tetap ada pengawasan terlebih soal Covid-19. Dan pada dasarnya yang dikerjakan tim tenaga kesehatan telah dilakukan dengan aturan, serta penuh tanggungjawab dan sesuai sumpah mereka sebagai medis,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur RSDB, dr Debby Kulo katakan, dalam menanggani pasien Covid-19 tetap berpedoman pada aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat baik penanggulanggan sampai pencegahan Covid 19. “Kami (Rumah Sakit) selalu berpedoman pada aturan yang ada lebih khusus soal status pasien. Dari screening, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang baik laboratorium, rontgen dan lainnya. Kalau memang mengarah ke Covid, kami juga masih akan melakukan tahapannya untuk mendapatkan data akurat apakah terpapar atau tidak, apakah positif atau negatif,” jelasnya.
Jadi selama ini, tidak ada yang sengaja menentukan status positif pasien hanya karena keinginan pribadi atau kelompok demi mendapatkan keuntungan. “Tidak ada begitu, bahkan kami tidak terpikirkan sampai disitu. Kami bekerja ikhlas demi rakyat serta bekerja demi menjamin kesehatan rakyat Bolmong,” pungkasnya.
Diketahui bahwa mulai merebak isu adanya rumah sakit yang meng-Covidkan pasien, demi mendapatkan anggaran dari Pemerintah muncul pada saat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di kantor Guberur Jawa Tengah, kompleks Sekretariat daerah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020). (*)